RULE OF LAW
A. Definisi Rule Of Law
Rule Of Law merupakan suatu legalisme hokum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule Of Law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hokum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule Of Law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”. Menurut (Fried Man,1959) Rule Of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule Of Law dibedakan antara :
1. Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya adalah negara.
2. Pengertian hakiki (ideological sence) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hokum yang baik dan buruk.
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan social (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi social yang memiliki struktur social sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarkat Eropa, sehingga memperakar social dan budaya eropa, bukan institusi netral.
B. Prinsip-prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya kadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan social.
o Prinsip-prinsip Rule Of Law Secara Formal (UUD 1945) :
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27 ayat 1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (28D ayat 2)
o Prinsip-prinsip Rule Of Law secara Materiil/Hakiki :
1. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule Of Law
2. Keberhasilan the enforcement of the Rule Of Law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa ( Sunarjati Hartono, 1982 )
3. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya eropa ( Satdjipto Rahardjo, 2003 )
4. Rule of Law juga merupakan suatu legalisme , aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan Negara.
5. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal ( Satdjipto Rahardjo, 2003 )
Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata.
C. Ciri-ciri Utama dari Rule Of Law
1. Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan hukum”
3. Adanya jaminan perlindungan HAM
4. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
D. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule Of Law
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap negara.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial,gagasan tentang hubungan antara manusia, masyarakat dan negara, harus ditegaskan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Soetjipto Raharjo;2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “ back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan tersebut.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar